Gridmotor.id - Belum lama ini viral video aksi premanisme yang melakukan pemalakan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Bali.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bergerak cepat menangkap dua pelaku.
Preman Gusti Made Wartawan (30) dan I Putu Budiawan Permana Putra (18) tak segarang saat melakukan penganiayaan terhadap Andre (31) di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar, Rabu (26/2/2020).
Saat ditangkap kedua pria bertato ini hanya bisa tertunduk lesu.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan menerangkan, kasus pengeroyokan ini terungkap setelah korban bernama Andre, 32, melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polda Bali.
“Korban melapor ke kami dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / 109 / II / 2020 / BALI / SPKT. Korban melapor pada Rabu (26/2),” terang Kombespol Andi.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (25/2) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Motif kedua tersangka mengeroyok korban dengan pacarnya dikarenakan tersinggung saat berpapasan dengan korban.
“Pada saat itu korban bersama pacarnya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto," katanya.
Tersangka yang tersinggung saat disalip, kemudian mengejar korban dan memepet korban.
Putu Budiawan memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan korban mengalami luka luka di bagian muka.
Kemudian Gusti Made Wartawan menjambak dan memutarkan kepala korban sehingga mengakibatkan korban sempoyongan dan kaki korban kena knalpot sepeda motor milik pelaku Putu Budiawan.
Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Siswa SD Naik Motor Menangis Setelah Diberhentikan Polisi di Lampung
Pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi atensi Ditreskrimum Polda Bali.
“Setelah kami mendapat laporan dari korban dan berita ini viral di medsos, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran Petang, Badung sesuai dengan alamat kendaraan yang dipakai pelaku, pada Rabu (26/2) sekira pukul 20.00," katanya
"Tersangka kami amankan di Jalan Nangka Selatan, sedangkan satunya lagi kami amankan di Jalan Tunjung Sari Padang Sambian," kata Andi
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” urai Andi.
Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu baju kaos warna hitam.
Satu sepeda motor Honda Scopy warna abu-abu dengan nomor polisi DK 5314 FAY.
Satu sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor Polisi DK 3409 IJ.
barang bukti berupa motor yang dipakai saat melakukan penganiayaan
“Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas Kombespol Andi.
Menariknya, kedua pelaku meminta maaf lewat video yang beredar di akun Facebook resmi Polda Bali.