Debt Collector Dibekukan Peraturan Kapolri Menyebut Bahwa yang Berhak Menarik Motor Kredit Hanya Polisi, Ini Syaratnya

By Aong, Jumat, 28 Februari 2020 | 09:55 WIB

Ilustrasi: Debt collector dikerubungi massa karena menarik motor kredit

Gridmotor.id - Kehadiran debt collector selalu bikin resah masyarakat.

Debt collector dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.

Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak kudu melalui pengadilan terlebih dulu.

Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."

Baca Juga: Profesi Debt Collector Mati Peraturan Kapolri Menyebut yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Hanya Polisi, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Tertunduk Lesu Saat Ketemu Razia Polisi, Langsung Diringkus Berikut Motor Rampasan

Namun seolah disangkal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). 

Bahwa putusan MK justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.

Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Tragis, Debt Collector Dibunuh Tetangga Gara-gara Ditegur, Korban Menderita 4 Luka Tusukan

Hal itu diungkapkan dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Itu yang membuat polisi seperti meradang apalagi beberapa waktu lalu terjadi kasus penarikan motor kredit di Jakarta Timur.

Peraturan Kapolri tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia

Hasilnya polisi akan memanggil lembaga leasing untuk dimintai keterangan soal tugas para debt collector.

Apalagi motor-motor hasil tarikan oleh debt collector digelapkan alias tidak disetor kepada lembaga leasing.

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Cicilan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Polisi makin kuat bertindak karena berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa:

Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan. 

Nah, jika berlandaskan peraturan ini, hanya polisi satu-satunya lembaga yang bisa menarik kendaraan kredit bermasalah bukan debt collector.

Kalau mengikuti peraturan tersebut, debt collector bisa dibekukan jika lembaga leasing mau aman.