Debt Collector Dibekukan Peraturan Kapolri Menyebut Bahwa yang Berhak Menarik Motor Kredit Hanya Polisi, Ini Syaratnya

By Aong, Jumat, 28 Februari 2020 | 09:55 WIB

Ilustrasi: Debt collector dikerubungi massa karena menarik motor kredit

Gridmotor.id - Kehadiran debt collector selalu bikin resah masyarakat.

Debt collector dianggap meresahkan masyarakat karena menarik motor atau kendaraan tanpa melalui presedur yang benar.

Seharusnya dalam mengambil motor dari kreditur yang menunggak kudu melalui pengadilan terlebih dulu.

Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."

Baca Juga: Profesi Debt Collector Mati Peraturan Kapolri Menyebut yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Hanya Polisi, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Tertunduk Lesu Saat Ketemu Razia Polisi, Langsung Diringkus Berikut Motor Rampasan

Namun seolah disangkal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). 

Bahwa putusan MK justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.