Malunya Bisa Seminggu, Siswa SD Naik Motor Menangis Setelah Diberhentikan Polisi di Lampung

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 27 Februari 2020 | 21:33 WIB

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020).

GridMotor.id - Seorang bocah SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung menangis saat dihentikan polisi, Kamis (27/2/2020) pagi.

Siswa itu diberhentikan polisi yang sedang sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu.

Di saat yang bersamaan, siswa berinisial S kedapatan mengendarai motor.

Siswa itu pun mendatangi tukang ojek di pangkalan tersebut.

Baca Juga: Batam Geger, Empat Sepeda Motor Honda Tabrakan Beruntun, Siswa SD Jadi Korbannya

Baca Juga: Jangan Ditiru! Bocah SD Lakukan Aksi Nekat Terbang Dengan Motor Bebek

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.

Walau begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak hanya memberikan nasihat.

"Saya nasihati, nangis," ungkap Yuliansyah dikutip dari Tribun Lampung.

"Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," sambungnya.

Baca Juga: Cinere Mencekam, Naik Honda Vario Dua Begal Bercelurit Gagal Rampas Motor Bocah SD, Begini Kronologinya

Yuliansyah mengatakan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Ngeri! Anak SD Naik Sepeda Ditabrak Pemotor Harley-Davidson yang Lagi Konvoi di Bali, Kaki Patah dan Dahi Lecet

Padahal siswa itu bisa dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".