Malunya Bisa Seminggu, Siswa SD Naik Motor Menangis Setelah Diberhentikan Polisi di Lampung

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 27 Februari 2020 | 21:33 WIB

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020).

Yuliansyah mengatakan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Ngeri! Anak SD Naik Sepeda Ditabrak Pemotor Harley-Davidson yang Lagi Konvoi di Bali, Kaki Patah dan Dahi Lecet

Padahal siswa itu bisa dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".