GridMotor.id - Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, mengamankan empat pelaku jambret yang beraksi di wilayah Sawah Besar.
Melansir dari Wartakotalive.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto mengatakan.
Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Selasa (18/2) dini hari.
Ketika itu korban MS tengah duduk di pinggir jalan samping Hotel Borobudur.
Baca Juga: Cewek Jagoan Bikin Jambret Bertekuk Lutut, Pelaku Dikeroyok Warga dan Digiring ke Kantor Polisi
Baca Juga: Tega Banget, Video Jambret Naik Honda BeAT Rampas Ponsel Siswi SMP, Modus Kejahatan Hampir Sama
Korban yang saat itu tengah asik bermain handphone dan meminum kopi, secara tiba-tiba di datangi 5 orang tak dikenal dengan mengunakan dua kendaraan roda dua.
"Lima orang ini secara tiba-tiba memepet korban dan langsung merampas hp milik MS," kata Heru Novianto, Senin (24/2/2020).
Usai mendapatkan HP, para pelaku berusaha melarikan diri, namun korban yang reflek mencoba merebut kembali HP miliknya, dan berhasil meraih handle kendaraan milik pelaku hingga korban sempat terseret.
Salah satu kendaraan yang digunakan pelaku pun terjatuh, dan pelaku lainnya berusaha menghalangi korban, bahkan pelaku sempat meneriaki korban dengan sebutan begal.
Aksi ini pun sempat memancing perhatian pihak keamanan Hotel Borobudur.
Disaat itu pula, pelaku masih menyebut jika korban merupakan pelaku begal, namun pihak sekuriti tidak mempercayai begitu saja, karena pihak keamanan mengenal korban.
"Tetapi pihak sekuriti Borobudur, mengenal bahwa ini adalah karyawan di Borobudur. Ternyata yang jambret yang menggunakan motor, dari situ petugas langsung pelaku mengamankan," katanya.
Mengetahui kedok pelaku, beberapa pelaku berusaha melarikan diri, namun sayangnya ketiga pelaku diantarnya berhasil diamankan terlebih dahulu.
Selanjutkan di bawa ke Polsek Sawah Besar.
Mendapatkan laporan itu dan melakukan pemeriksaan ketiga tersangka MA, NBP, MSS yang berhasil diamankan, ketiga mengakui perbuatanya, selanjut pihak Keposlian melakukan pengembangan.
"Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan terlebih dahulu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H di kediamannya, namun satu pelaku masih DPO berinisial H," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara hasil kejahatan yang didapat digunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya, namun adapula yang menyampaikan jika uang hasil kejahatan untuk menjenguk rekannya yang sakit.
Atas perbuatannya kini keempat pelaku diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diancam pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.