Samarinda Geger, Begal Payudara Menghantui Para Wanita Bermotor, Pelaku Meremas Sambil Berkata "Hati-hati Ya"

By Indra Fikri, Senin, 24 Februari 2020 | 20:15 WIB

Ilustrasi - Hati-hati, Begal Payudara Kembali Beraksi! Seorang Mahasiswa Buron Usai Remas Dada Remaja 17 Tahun yang Lagi Jogging

Gridmotor.id - Begal Payudara menghantui para wanita di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku berinisal ACD (38) meremas payudara korbannya sambil berkata, "Hati-hati ya".

Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Arif Rahman Hakim menuju Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (22/2/2020) sore sekitar pukul 18.30 WITA.

Saat di Jalan Basuki Rahmat, pelaku melihat ada dua wanita yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Sadis Banget, Begal Payudara Beraksi Incar Korbannya Hingga Berkali-kali, Endingnya Korban Ditendang Sampai Jatuh Patah Tulang

Baca Juga: Gadis Cantik Tak Perlu Risau Lagi, Pelaku Begal Payudara Serahkan Diri ke Polisi, Motor Matic dan Kampak Sengaja Ditinggal

Pelaku kemudian menghampiri kedua perempuan itu dari lajur kanan.

Seketika, tangan kiri pelaku langsung meremas payudara korban sambil berkata "Hati-hati ya". Kaget, korban langsung mengejar pelaku menuju arah Taman Samarendah.

"Saat dikejar itu pelaku terjatuh karena tabrak Gojek. Dia (pelaku) langsung diamuk massa setelah tahu meremas payudara korban," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dilimunthe saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tidak jelas motif pelaku melakukan tindakan cabul itu.

Baca Juga: Video Detik-detik Begal Payudara Beraksi di Jalan Sepi, Korban Cuma Bengong Melihat Pelaku Melarikan Diri

Namun saat diperiksa, ditemukan puluhan video porno di ponsel korban.

"Kayanya kelainan orang ini," kata Abdillah.

Di saat bersamaan, polisi menerima dua laporan dari dua korban dengan perbuatan serupa.

Namun, belum didalami apakah pelaku sama.

Baca Juga: Begal Payudara Bermotor Teror Kediri, Pelaku Gak Berkutik Diringkus Polisi, Seorang Mamah Muda Jadi Korban

"Kami masih dalami, tapi nomor pelat motor beda. Tapi, bisa saja pelaku ganti motor," kata dia.

Pelaku yang kini bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi itu mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.

Pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Seorang Wanita, Pria Ini Kabur Sambil Bilang "Hati-hati Ya""