Namun saat diperiksa, ditemukan puluhan video porno di ponsel korban.
"Kayanya kelainan orang ini," kata Abdillah.
Di saat bersamaan, polisi menerima dua laporan dari dua korban dengan perbuatan serupa.
Namun, belum didalami apakah pelaku sama.
"Kami masih dalami, tapi nomor pelat motor beda. Tapi, bisa saja pelaku ganti motor," kata dia.
Pelaku yang kini bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi itu mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Seorang Wanita, Pria Ini Kabur Sambil Bilang "Hati-hati Ya""