Kupas Habis Debt Collector Palsu Perampas Motor Penunggak Cicilan Ternyata Mudah Banget, Ketua APPI Umbar Caranya

By Galih Setiadi, Sabtu, 22 Februari 2020 | 19:35 WIB

Ilustrasi debt collector yang sering merampas motor masyarakat.

GridMotor.id - Debt collector palsu sering meresahkan warga yang menarik motor secara paksa.

Mata elang atau lebih akrab disebut debt collector bertugas menyita motor yang bermasalah.

Namun, tidak jarang kawanan debt collector sampai merampas motor kreditan dengan cara kekerasan.

Saat ini, debt collector gadungan dijamin enggak berani bertindak sembarangan.

Baca Juga: Pasca MK Melarang Debt Collector Merampas Motor Dilawan Leasing Bikin Polisi Meradang

Baca Juga: Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno ikut berkomentar tentang sosok debt collector palsu.

"Karena oknum debt collector, citra perusahaan pembiayaan jadi menurun beberapa waktu ini," kata Suwandi Wiratno pada Jumat (21/2).

"Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjut Suwandi.

Ternyata, membedakan debt collector asli utusan pihak leasing atau debt collector palsu sebenarnya mudah, bro!

Suwandi juga menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.

"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," lanjutnya.

Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.

Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Debt Collector Gak Bisa Tidur Nyenyak Diburu Polisi, Bentrokan Driver Ojol di Rawamangun Berbuntut Panjang

"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."