Gridmotor-id Kejadian unik kembali terjadi, tak terima ditindak polisi seorang bapak ngamuk banting motor sendiri.
Motor adalah sebuah alat transportasi yang berfungsi memudahkan manusia beraktivitas sehari-hari.
Mengendarai motor pun ada aturannya, selain harus punya SIM pemotor pun harus menaati peraturan lalulintas.
Seperti yang tertulis pada Pasal 106 ayat 8 UU No.22/2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Tentu pertauran ini dibuat ada maksudnya,terutama untuk keamanan pengendara dan menurunkan angka kematian pada kecelakaan lalulintas.
Tapi kayaknya peraturan tersebut tidak berlaku untuk bapak berbaju batik merah ini.
Sudah jelas kalo si bapak tidak pakai helm ketemu polisi ya pasti ditilang dong.
Baca Juga: Cewek Jagoan Bikin Jambret Bertekuk Lutut, Pelaku Dikeroyok Warga dan Digiring ke Kantor Polisi