Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini

By Ahmad Ridho, Jumat, 21 Februari 2020 | 12:10 WIB

Ilustrasi debt collector mengambil motor kredit yang bermasalah.

GridMotor.id - Persiapkan dengan matang sebelum datang ke dealer motor untuk melakukan kredit.

Jangan sampai hanya mampu menyetor uang muka (DP), giliran membayar cicilan sering menunggak.

Ujung-ujungnya bisa berurusan dengan gerombolan debt collector yang sering terlihat di pinggir jalan.

Aksi perampasan atau penyitaan motor oleh debt collector sebenarnya diperbolehkan.

Baca Juga: Debt Collector Gak Bisa Tidur Nyenyak Diburu Polisi, Bentrokan Driver Ojol di Rawamangun Berbuntut Panjang

Baca Juga: Helm Sampai Masuk Got, Debt Collector Terkapar Dikeroyok Puluhan Driver Ojol, Salah Paham Berujung Pemukulan

Mata elang atau lebih akrab disebut debt collector bertugas menyita motor yang bermasalah.

Sosok debt collector masih ramai dibahas karena kelakuannya sering merampas motor secara paksa.

Padahal, pihak leasing hanya meminta debt collector untuk menyita motor bermasalah dan harus ada surat tugas.

Sebagai salah satu perusahaan leasing, Adira Finance juga memakai jasa pihak ketiga (debt collector).

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Nekat Rampas Honda Vario Sampai Cekik Pemiliknya, Motor Pelaku Malah Terlindas Truk

"Memang peran debt collector masih diperlukan, tapi di Adira Finance sendiri sudah sesuai aturan," ungkap Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Servis & Distribusi Adira Finance di Jakarta (20/2).

Untuk penerapannya harus dicatat, Adira Finance melarang keras debt collector untuk merampas motor.

"Ada regulasinya, tidak boleh memaksa untuk mengambil motor, sekalipun sudah jatuh tempo," lanjutnya.

Lalu, bagaimana tindakan debt collector yang diutus Adira Finance dalam menagih motor bermasalah?

Baca Juga: Helm Sampai Masuk Got, Debt Collector Terkapar Dikeroyok Puluhan Driver Ojol, Salah Paham Berujung Pemukulan

"Jadi kita ada urutannya, kalau Adiraku ini kan mengingatkan sebelum jatuh tempo, biasanya 7 hari," kata Niko.

Niko juga menjelaskan, ada tindakan pengingat kalau debitur masih belum bisa membayar saat jatuh tempo.

"Nanti kami telepon, ngingetin untuk bayar, dan konsumen biasanya janji 'oh iya tanggal sekian akan dibayar'," sambungnya.

"Kalau sampai belum bayar juga, baru debt collector menjalankan tugasnya, yang dibekali dengan surat tugas dari kami, jadi benar-benar resmi," ungkap Niko.

Baca Juga: Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector

Selain itu, Niko juga menyampaikan peran penting debt collector apabila kreditur sulit dihubungi.

"Kalau motornya hilang, orangnya hilang, baru kita mulai penarikan," lanjutnya.

Jika pemilik motor memang benar-benar sulit dihubungi, barulah peran debt collector dijalankan.

"Tapi selama motornya masih ada, orangnya masih ada, bicara baik-baik, kita kasih solusinya, jadi debt collector memang menjadi langkah terakhir untuk penarikan motor," tutupnya.