"Memang peran debt collector masih diperlukan, tapi di Adira Finance sendiri sudah sesuai aturan," ungkap Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Servis & Distribusi Adira Finance di Jakarta (20/2).
Untuk penerapannya harus dicatat, Adira Finance melarang keras debt collector untuk merampas motor.
"Ada regulasinya, tidak boleh memaksa untuk mengambil motor, sekalipun sudah jatuh tempo," lanjutnya.
Lalu, bagaimana tindakan debt collector yang diutus Adira Finance dalam menagih motor bermasalah?
"Jadi kita ada urutannya, kalau Adiraku ini kan mengingatkan sebelum jatuh tempo, biasanya 7 hari," kata Niko.
Niko juga menjelaskan, ada tindakan pengingat kalau debitur masih belum bisa membayar saat jatuh tempo.
"Nanti kami telepon, ngingetin untuk bayar, dan konsumen biasanya janji 'oh iya tanggal sekian akan dibayar'," sambungnya.
"Kalau sampai belum bayar juga, baru debt collector menjalankan tugasnya, yang dibekali dengan surat tugas dari kami, jadi benar-benar resmi," ungkap Niko.