Kronologis Tukang Ojek Pangkalan Bergaya Preman, Rute Kalideres-Tanjung Duren Todong Rp 750 Ribu, Korban Nyaris Dikeroyok

By Ahmad Ridho, Jumat, 21 Februari 2020 | 09:38 WIB

Tukang ojek pangkalan peras tiga korbannya Rp 750 ribu.

Baca Juga: Sangarnya Koleksi Motor Mas Pur, Tukang Ojek Pengkolan Paling Terkenal Nih

Menguntungkan diri sendiri dengan cara mengancam agar korban takut dan mengikuti keinginan pelaku.

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman sendiri sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.

Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP.

Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di dalam KUHP, sebagai berikut:

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Tonton video lengkapnya di bawah ini: