"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Miftahul Arifin (paling kiri) dan dua pelaku curanmor beserta Barang Bukti (BB) di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).
"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.