Parah, Video Anggota TNI Bonyok Dikeroyok Warga, Diduga Jadi Beking Debt Collector

By Aong,Ahmad Ridho, Senin, 17 Februari 2020 | 11:04 WIB

Anggota TNI bonyok wajahnya dikeroyok warga, diduga jadi beking debt collector.

GridMotor.id - Lagi-lagi kasus debt collector sudah sangat meresahkan masyarakat.

Walaupun sudah ada Undang-undang yang mengatur debt collector boleh mengambil motor penunggak cicilan, namun semua harus mengikuti prosedur.

Gerombolan debt collector yang biasa berkerumun di jalan raya memang sering membuat pemotor takut.

Tanpa basa-basi, motor langsung ditahan karena cicilan motor enggak dibayarkan selama dua sampai tiga bulan.

Baca Juga: Hatinya di Mana? Bapak-bapak Kondisinya Cacat Motornya Ditabrak dan Dirampas Debt Collector, Korban Menangis Ketakutan

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Nekat Rampas Honda Vario Sampai Cekik Pemiliknya, Motor Pelaku Malah Terlindas Truk

Karena merasa terancam, enggak jarang pemilik motor yang menunggak cicilan meneriaki debt collector maling dan sebagainya.

Ujung-ujungnya warga langsung berkerumun dan menghajar debt collector.

Kasus kekerasan kembali terjadi, namun kali ini menimpa seorang anggota TNI.

Dikutip GridMotor dari FB One Viral, seorang anggota TNI enggak berdaya dikepung dan dikeroyok warga.

Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan

Dari keterangan video, anggota TNI tersebut diduga sebagai beking debt collector.

Setelah motor warga dirampas, debt collector langsung kabur.

Nahas, anggota TNI yang diduga jadi bekingan tertinggal dan langsung diburu warga.

Tanpa rasa takut, puluhan warga melayangkan pukulan dan anggota TNI nampak ketakutan.

Baca Juga: Maling Motor Berkedok Debt Collector Masih Berkeliaran, Nekat Rampas Motor Siang Bolong, Honda Vario Langsung Raib

Wajahnya terluka akibat dihajar warga, walaupun anggota TNI itu sudah menjelaskan namun warga sudah terlanjur emosi.

Dari keterangan, insiden pengeroyokan anggota TNI ini berlangsung di Medan pada Rabu (5/2/2020) kemarin.

Beruntung ada beberapa warga yang coba meredam amukan massa yang semakin enggak terkendali.

Apapun masalahnya, sebaiknya warga jangan main hakim sendiri.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir, Salah Satu Ormas Siap Lakukan Sweeping, Aparat Kepolisian Diperingatkan

Kenapa debt collector sering merampas motor atau mobil di jalanan?

Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.

Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Baca Juga: Debt Collector Perampas Motor Kembali Berulah, Honda BeAT Driver Ojol Langsung Dibawa Kabur, Pemilik Lemes

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.

Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.