Hatinya di Mana? Bapak-bapak Kondisinya Cacat Motornya Ditabrak dan Dirampas Debt Collector, Korban Menangis Ketakutan

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 13 Februari 2020 | 19:00 WIB

Hatinya di mana? Bapak-bapak cacat motornya ditabrak dan dirampas debt collector, korban ketakutan menahan tangis. Sebelah kiri anaknya dan kanan bertopi bapak yang cacat

Baca Juga: Warga Ketakutan, Debt Collector Nekat Rampas Honda Vario Sampai Cekik Pemiliknya, Motor Pelaku Malah Terlindas Truk

Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Jika 3 Hal Ini Terbukti, Debt Collector Bisa Ambil Paksa Motor Penunggak Kreditan di Jalanan

Debt collector bisa mengeksekusi apabila:

1. Debitur terbukti wanprestasi
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.