Gridmotor.id - Pemotor atau pemobil yang ditilang polisi tidak diwajibkan ikut proses sidang di pengadilan.
Itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016.
Enaknya lagi sekarang tidak perlu antri lama untuk mengambil SIM atau STNK di kejaksaan.
Karena SIM atau STNK yang ditahan oleh polisi langsung dianter ke rumah.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
Baca Juga: Ajib Nih Orang, Punya Badan Besar Tidak Masalah Beraksi Wheelie
Seperti yang dilakuan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meningkatkan pelayanan.
Membuat inovasi baru memudahkan pelanggar dalam pengambilan SIM/STNK yang ditilang pihak kepolisian tidak perlu antri panjang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kerja sama dengan Pos Indonesia membuat Tilang Pos.
"Tilang Pos ini hasil kerja sama Koperasi milik Kejaksaan Negeri Jakbar dengan Tilang Pos untuk memudahkan si pelanggar," kata Didin salah satu petugas tilang Kejaksaan Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Nantinya SIM/STNK yang ditilang langsung dikirim ke alamat yang diinginkan.
"Ini juga sebagai bentuk pengurangan antrian di sini, jika malas antri bisa ke Tilang Pos karena lebih cepat," katanya.
Cara yang harus siapkan oleh si pelanggar sebagai berikut:
Pertama, pelanggar wajib fotocopy surat tilang yang diberikan polisi.
"Difotocopy karena nantinya slip biru tersebut akan diambil petugas," kata Didin.
Kemudian pelanggar menanyakan besar denda tilang dan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari petugas.
Jika sudah diis, pelanggar bisa menyerahkan surat tilang asli kepada petugas dan melakukan pembayaran denda biaya perkara, admin dan jasa pengiriman.
Pengiriman SIM atau STNK akan dilakukan selama 1x24 jam di hari Kerja.
Biaya administrasi untuk seluruh daerah Rp 10.000
Untuk biaya pengirim tergantung kota atau kabupaten yang dituju ditetapkan pihak Pos Indonesia.