Asik Gak Takut Ditilang Lagi SIM atau STNK yang Ditahan Polisi Dianter ke Rumah, Cuma Bayar Rp 10 Ribu

By , Kamis, 13 Februari 2020 | 10:56 WIB

STNK dan SIM yang ditahan polisi dikirim ke rumah

 

Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Ramai Teror Ajakan Hubungan Intim, Pelaku Menggunakan Motor Matic, Masker dan Helm Berwarna Hitam

Nantinya SIM/STNK yang ditilang langsung dikirim ke alamat yang diinginkan.

"Ini juga sebagai bentuk pengurangan antrian di sini, jika malas antri bisa ke Tilang Pos karena lebih cepat," katanya.

Cara yang harus siapkan oleh si pelanggar sebagai berikut:

Pertama, pelanggar wajib fotocopy surat tilang yang diberikan polisi.

Baca Juga: Pamekasan Geger, Petugas Kepolisian Bongkar Gudang Motor Bodong, 10 Motor Ditemukan Tanpa Surat-surat Lengkap

"Difotocopy karena nantinya slip biru tersebut akan diambil petugas," kata Didin.

Kemudian pelanggar menanyakan besar denda tilang dan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari petugas.

Jika sudah diis, pelanggar bisa menyerahkan surat tilang asli kepada petugas dan melakukan pembayaran denda biaya perkara, admin dan jasa pengiriman.

Pengiriman SIM atau STNK akan dilakukan selama 1x24 jam di hari Kerja.

Biaya administrasi untuk seluruh daerah Rp 10.000

Untuk biaya pengirim tergantung kota atau kabupaten yang dituju ditetapkan pihak Pos Indonesia.