Gridmotor.id - Petugas kepolisian bongkar gudang motor bodong, 10 motor ditemukan tanpa surat-surat lengkap.
Anggota Polres Sampang dan Polsek Pademawu menggerebek gudang motor bodong yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (10/2/2020) sore.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 10 motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi juga menangkap pemilik rumah yang bernama Hasan (60).
Baca Juga: Polres Bangkalan Grebek Gudang Motor Bodong, Puluhan Motor Hasil Kejahatan Langsung Disita
Baca Juga: 9 Remaja di Sukoharjo Pasrah Digiring Polisi, Motor Bodong Semua dan Ketahuan Nenggak Miras
Wakapolsek Pademawu Pamekasan, Ipda Nanang Hp mengatakan Hasan ditangkap lantaran diduga menjadi penadah motor bodong.
Polisi juga menyita sejumlah onderdil motor.
“Info kasusnya bisa ditanyakan ke Satreskrim Polres Sampang. Kami hanya membantu back up,” kata Ipda Nanang HP kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/2/2020).
Ipda Nanang HP tidak bisa menjelaskan sudah berapa lama tersangka menjadi penadah motor bodong.