Prabumulih Mencekam, Seorang Debt Collector Rampas Motor Honda BeAT di Jalan, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

By Indra Fikri, Rabu, 12 Februari 2020 | 20:05 WIB

Seorang oknum debt collector yang merampas motor di jalan ditangkap anggota Polsek Prabumulih Timur

Baca Juga: Enggak Nyangka, Sebelum Naik Harley-Davidson, Ustadz Abdul Somad Muda Ternyata Bikers Yamaha RX-King

Barang bukti lainnya satu motor Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku serta map kuning berisi 4 lembar fotocopy surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (08/02/2020) lalu.

Saat itu korban membawa motor kesayangan miliknya dan tiba-tiba laju kendaraan dikemudikannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector motor.

Baca Juga: Gak Sempet Ngerem, Ninja 250 Ambyar Tabrakan Lawan Suzuki Satria F-150, Bikers Terkapar Tertindih Motor

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah tak membayar tunggakan sambil menunjukkan Surat Penarikan.

Lalu tiga pelaku langsung merampas motor, padahal korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orang tuanya.

Namun hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.