Gridmotor.id - Seorang debt collector diketahui merampas motor Honda BeAT di jalan, pelaku langsung diringkus petugas dan terancam 9 tahun penjara.
Oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman tersebut diamankan oleh Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Sedangkan, dua orang debt collector lainnya menjadi buronan polisi.
Oknum debt collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).
Baca Juga: Pengendara Yamaha Aerox Langsung Ngusap Perutnya, Lagi Santai Nyeberang Jalan Ditabrak Honda BeAT
Baca Juga: Asyik... Ada Pemutikah Denda Pajak Kendaraan, Pemotor Gratis Bea Balik Nama dan Sanksi Administratif
Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.
Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Berlin ditangkap petugas karena diduga mengambil paksa motor milik Akbar Saputra pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban berikut BPKB dan STNK.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Sebelum Naik Harley-Davidson, Ustadz Abdul Somad Muda Ternyata Bikers Yamaha RX-King
Barang bukti lainnya satu motor Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku serta map kuning berisi 4 lembar fotocopy surat tugas penarikan.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (08/02/2020) lalu.
Saat itu korban membawa motor kesayangan miliknya dan tiba-tiba laju kendaraan dikemudikannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector motor.
Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah tak membayar tunggakan sambil menunjukkan Surat Penarikan.
Lalu tiga pelaku langsung merampas motor, padahal korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orang tuanya.
Namun hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.
Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Baca Juga: Pamer Paha Mulus dan Punggung Vanessa Angel Naik Honda BeAT Terlihat Seksi
Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Baca Juga: Breaking News! Lucinta Luna Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba, Aksinya Pernah Bikin Geger Pemotor
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun