Asyik... Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lagi, Pemotor Gratis Balik Nama dan Sanksi Administratif

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 Februari 2020 | 15:10 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB motor.

GridMotor.id - Buat pemilik kendaraan, ada info menggembirakan nih.

Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).

Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

Baca Juga: Enggak Nyangka, Sebelum Naik Harley-Davidson, Ustadz Abdul Somad Muda Ternyata Bikers Yamaha RX-King

Baca Juga: Dasar Maling Amatiran, Honda BeAT Hampir Dibawa Kabur Mendadak Bikin Kaget, Pelaku Langsung Kocar-kacir

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.