Baca Juga: Tergiur Rayuan Cewek Seksi, Boby Indra Cahaya Lemes Kehilangan Motornya, 4 Pelaku Jadi Buronan
Sementara itu, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono beberapa waktu lalu pernah mengatakan oknum polisi yang melakukan pungli bisa ditindak.
Tindakan pungli tersebut melanggar Pasal 6 huruf q dan w yang berisi tentang Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pasal 6 huruf q berbunyi:
"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".
Pasal 6 huruf w berbunyi:
"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."
Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif (lebih dari satu sanksi).
Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:
1. Teguran tertulis
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3. Penundaan kenaikan gaji berkala
4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
5. Mutasi gang bersifat demosi
6. Pembebasan dari jabatan
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.