Geger Oknum Polisi Lakukan Pungli ke Pemotor, Uang Rp 50 Ribu Langsung Dilempar ke Dalam Mobil

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Februari 2020 | 09:10 WIB

Oknum polisi terekam kamera lakukan pungli ke pemotor.

GridMotor.id - Pemotor wajib melengkapi diri sebelum berkendara untuk menghindari tilang.

Polisi sering menangkap pemotor yang melakukan pelanggaran.

Selain melawan arah dan menerobos lampu merah, kesalahan yang paling sering adalah lupa pakai helm.

Padahal helm bukan hiasan karena fungsinya sangat vital.

Baca Juga: Videonya Viral, Oknum Polisi yang Terlibat Keributan dengan Sopir Ambulans Akhirnya Dinonaktifkan

Baca Juga: Tebing Tinggi Mencekam, Video Sopir Ambulans Terlibat Keributan dengan Oknum Polisi, Pemotor Ketakutan

Kepala jadi aman dan terlindungi saat terjadi benturan ketika kecelakaan terjadi.

Tapi kadang kesalahan pemotor sering dimanfaatkan oknum polisi untuk melakukan pungli.

Walaupun ada Undang-undang dan aturan yang jelas, namun oknum polisi masih ada yang meminta uang kepada pemotor yang melakukan kesalahan.

Video oknum polisi meminta uang kembali bikin geger.

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Naik Motor Sambil Main Ponsel dan Boncenger Tanpa Helm, Ditegur Malah Bilang Begini

Dikutip GridMotor dari FB Fatan Al Fatih, seorang pemotor ditangkap polisi karena enggak pakai helm.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/2/2020) kemarin di Kabupaten Tanggamus, Kecamatan Kota Agung atau di Jalan Ir H. Juanda, samping rumah Dinas Bupati.

Oknum polisi menangkap pemotor yang melakukan kesalahan.

Pemotor nampak ketakutan dan dihampiri oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Khusus Warga Madura, Pernah Kehilangan Motor Silahkan ke Polres Bangkalan, Jangan Lupa Bawa Surat Kendaraan

Sempat terekam kamera, aksi oknum polisi yang melakukan pungli dan meminta pemotor untuk ikut dengannya.

Si pemotor kemudian menuruti dan diajak ke mobil dinas kepolisian.

Setibanya di samping mobil, pemotor diminta melemparkan uang Rp 50 ribu ke jok mobil polisi tersebut.

Insiden ini tentu saja membuat heboh karena masih ada oknum polisi yang melakukan pungli ke pemotor.

Baca Juga: Tergiur Rayuan Cewek Seksi, Boby Indra Cahaya Lemes Kehilangan Motornya, 4 Pelaku Jadi Buronan

Sementara itu, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono beberapa waktu lalu pernah mengatakan oknum polisi yang melakukan pungli bisa ditindak.

Tindakan pungli tersebut melanggar Pasal 6 huruf q dan w yang berisi tentang Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasal 6 huruf q berbunyi:

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".

Pasal 6 huruf w berbunyi:

Baca Juga: Misteri Mayat Tanpa Tangan Tinggal Tengkorak Ternyata Tukang Ojek yang Dibegal, Korban Tewas dengan 3 Tusukan

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."

Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif (lebih dari satu sanksi).

Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:

1. Teguran tertulis
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun
3. Penundaan kenaikan gaji berkala
4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
5. Mutasi gang bersifat demosi
6. Pembebasan dari jabatan
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Baca Juga: Tenteng Pistol, Maling Motor Leluasa Bawa Kabur 2 Unit Honda BeAT, Korban Sampai Gemeteran

Semoga ke depannya enggak ada lagi polisi yang melakukan pungli ke pemotor atau pengemudi mobil yang melakukan kesalahan.

Pemotor juga harus semakin tertib dan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan berkendara sebelum naik motor.

Pelanggar lalu lintas bisa ditindak dengan melakukan tilang, denda atau penjara jika kesalahannya berat dan membahayakan pengguna jalan lain.

Simak video polisi lakukan pungli dengan KLIK LINK INI ini.