Kejadian debt collector merampas motor ini diposting oleh akun facebook Ala pada Senin (9/12/2019).
Dalam postingannya, Ala mengaku motor Honda Vario milik temannya tiba-tiba diambil paksa oleh maling motor berkedok debt collector.
"Mohon bantuannya untuk menangkap pelaku (dalam foto ini) /melaporkan ke polisi. Orang ini membawa motor saya Honda Vario warna hitam Nopol B 4471 TTM," tulis Ala melalui statusnya.
Ala juga menyebutkan pelaku berkedok debt collector mengaku suruhan dari leasing FIF.
Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan
"Dia mengatasnamakan Debt Collector FIF (Senin, 9 Desember 2019) di daerah PIK CAKUNG JAKARTA TIMUR yang melakukan penarikan paksa pada saat sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman kami"
"Karena setelah kami konfirmasi ke pihak FIF sama sekali tidak ada perintah penarikan unit," sambungnya.
Hingga saat ini, oknum debt collector yang membawa kabur Honda Vario itu masih dalam pengejaran polisi.
Padahal, aturan tentang debt collector menarik motor kreditan sudah diatur dalam undang-undang.