Maling Motor Berkedok Debt Collector Masih Berkeliaran, Nekat Rampas Motor Siang Bolong, Honda Vario Langsung Raib

By Ahmad Ridho,Galih Setiadi, Sabtu, 8 Februari 2020 | 14:45 WIB

Ilustrasi debt collector.

GridMotor.id - Debt collector yang bertugas menarik motor kredit bermasalah sering membuat warga takut.

Apalagi kalau ada warga yang motor kreditanya nunggak pembayaran.

Makin deg-degan kalau berpapasan dengan gerombolan debt collector yang sering mangkal di pinggir jalan.

Karena beberapa kali terlibat perampasan motor, status debt collector dimanfaatkan oknum preman sampai maling motor untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Kencing di Celana, Wakapolri Perintahkan Berantas Habis Perampas Motor

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir, Salah Satu Ormas Siap Lakukan Sweeping, Aparat Kepolisian Diperingatkan

Seorang maling motor berkedok debt collector tega merampas motor di daerah Perkampungan Industri Kecil (PIK) Cakung, Jakarta Timur.

Debt collector gadungan itu merampas motor Honda Vario dengan pelat nomor B 4471 TTM.

Dengan dalih suruhan dari pihak leasing, debt collector gadungan ini berhasil menipu dan membawa kabur Honda Vario itu.

Aksi perampasan motor oleh oknum debt collector itu langsung viral di media sosial.

Kejadian debt collector merampas motor ini diposting oleh akun facebook Ala pada Senin (9/12/2019).

Dalam postingannya, Ala mengaku motor Honda Vario milik temannya tiba-tiba diambil paksa oleh maling motor berkedok debt collector.

"Mohon bantuannya untuk menangkap pelaku (dalam foto ini) /melaporkan ke polisi. Orang ini membawa motor saya Honda Vario warna hitam Nopol B 4471 TTM," tulis Ala melalui statusnya.

Ala juga menyebutkan pelaku berkedok debt collector mengaku suruhan dari leasing FIF.

Baca Juga: Debt Collector Tewas Ditenggelamkan dan Dibuang ke Jurang, Warga Mulai Berani Melawan

"Dia mengatasnamakan Debt Collector FIF (Senin, 9 Desember 2019) di daerah PIK CAKUNG JAKARTA TIMUR yang melakukan penarikan paksa pada saat sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman kami"

"Karena setelah kami konfirmasi ke pihak FIF sama sekali tidak ada perintah penarikan unit," sambungnya.

Hingga saat ini, oknum debt collector yang membawa kabur Honda Vario itu masih dalam pengejaran polisi.

Padahal, aturan tentang debt collector menarik motor kreditan sudah diatur dalam undang-undang.

Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing enggak boleh asal tarik motor secara sepihak.

Karena enggak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.

MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Debt Collector Makin Beringas Nagih Hutang, Kreditur Seperti Ditelanjangi Bikin Semua Orang Jadi Tahu

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.

Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.