Debt Collector Bisa Kencing di Celana, Wakapolri Perintahkan Berantas Habis Perampas Motor

By Aong,Ahmad Ridho, Jumat, 7 Februari 2020 | 17:30 WIB

Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono pernah menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Berani Pasang Badan, Ternyata Bayaran yang Diterima Lumayan Besar, Komisi dari Motor yang Disita

Masalah semakin panjang saat Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi tempat Engkos bekerja di Hotel Grand Akoya.

Beberapa pelaku memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan hutang senilai Rp 250 juta.

Polisi akhirnya berhasil membongkar penyekapan terhadap Engkos dan beberapa pelaku diringkus.
Mereka adalah Husin, Moksen, Arie, Juarman, Fajar, Fisal, dan Farid.

Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.