Debt Collector Bisa Kencing di Celana, Wakapolri Perintahkan Berantas Habis Perampas Motor

By Aong,Ahmad Ridho, Jumat, 7 Februari 2020 | 17:30 WIB

Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono pernah menyatakan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada oknum debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Berdarah-darah Meringis Dibogem Anggota TNI, Warga Ikut Geram Lihat Korban Motornya Dirampas

Namun demikian, polisi akan menunggu laporan-laporan dari masyarakat soal debt collector yang meresahkan.

"Kita akan tindak tegas debt collector. Kalau kita tahu mereka (debt collector) meresahkan masyarakat," ujarnya di Senayan beberapa waktu lalu.

Ilustrasi Debt Collector.

Perintah tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu buntut dari penyekapan Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih.

Penyekapan terhadap Engkos Kosasih dilakukan sejumlah debt collector di Hotel Grand Akoya, Taman Sari Jakarta Barat.

Baca Juga: Debt Collector Makin Beringas Nagih Hutang, Kreditur Seperti Ditelanjangi Bikin Semua Orang Jadi Tahu

Kasus penyekapan tersebut berawal dari kerjasama PT Maxima dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya.

Saat itu disepakati kalau nilai kontraknya mencapai Rp 31 miliar.

Kemudian uang senilai Rp 100 juta diserahkan Ucu untuk beberapa keperluan.

Tapi masalah muncul saat Ucu akhirnya menagih uang ke Engkos karena proyek yang dilakukan PT Maxima terhenti di tengah jalan.