Menggiurkan Honda PCX Kilometer Masih 0 Dijual Cuma Rp 10 Juta, Penjual Bisa Raup Keuntungan Rp 8 Jutaan

By Aong, Jumat, 7 Februari 2020 | 18:05 WIB

Honda PCX 150 kilometer nol yang dijual Rp 10 juta

MOTOR Plus-online.com - Motor baru dijual murah dicari banyak orang karena harganya menggiurkan.

Termasuk Honda PCX 150 kondisi baru atau kilometer nol ada yang jual cuma Rp 10 juta.

Diceritakan Irwansah Pratama yang melihat iklan Honda PCX ABS 2019 masih kilometer nol tidak ada minus suratnya hanya STNK.

Irwansyah curiga sepertinya ini modus baru untuk mendapatkan untung gede.

Baca Juga: Motor Honda BeAT Korban Begal yang Videonya Viral Ditemukan di Kebun, Polisi Gerak Cepat Memburu Pelaku

Baca Juga: Motor Ludes Terbakar di Jembatan Suramadu Bikin Panik, Pemiliknya Malah Menghilang  

Honda PCX beli dari dealer dengan cara dikredit dengan DP Rp 2 juta.

Kalau dijual Rp 10 juta berarti si penjual bisa meraup keuntungan sampai Rp 8 juta.

Karena cerita Irwansyah ini dishare di grup facebook banyak mengundang komentar.

Postingan asli iklan Honda PCX yang dijual murah

Bahkan di beberapa daerah dijual Honda PCX baru dengan kondisi STNK Only alias tidak ada BPKB antar Rp 12,5 juta sampai Rp 15 juta.

Baca Juga: Motor Masuk Jalur Sepeda, Termyata Dendanya Bikin Miskin Bro

Diingatkan oleh anggota grup lainnya, itu motor digelapkan dari leasing.

Untuk BPKB-nya masih dileasing dan bisa kena pasal penadah kalau ditangkap polisi.

Karena kalau kondisi motor baru tidak mungkin dijual semurah itu kecuali kasus tertentu. 

Dikutip GridMotor dari Hukumonline.com, penadahan termasuk dalam kriminalitas yang terbilang berat karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Hal ini merujuk pada Pasal 480 KUHP, “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:

1. Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”