Baca Juga: Motor Masuk Jalur Sepeda, Termyata Dendanya Bikin Miskin Bro
Diingatkan oleh anggota grup lainnya, itu motor digelapkan dari leasing.
Untuk BPKB-nya masih dileasing dan bisa kena pasal penadah kalau ditangkap polisi.
Karena kalau kondisi motor baru tidak mungkin dijual semurah itu kecuali kasus tertentu.
Dikutip GridMotor dari Hukumonline.com, penadahan termasuk dalam kriminalitas yang terbilang berat karena ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Hal ini merujuk pada Pasal 480 KUHP, “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:
1. Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”