Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik
Karena sidang tilang sudah tidak ada lagi di kejaksaan.
Kendaraannya ditilang harus bayar denda di bank dan ambil STNK atau SIM yang disita polisi di kejaksaan.
Di kejaksaan orang yang ditilang atau tertilang tinggal mendatangi bagian pendaftaran disana.
Nantinya di kertas tilang distempel nominal jumlah yang harus dibayar, kemudian diminta ke Bank BRI untuk bayar denda tilang.
Di bagian pendftaran kejaksaan, surat tilang distempel denda yang harus dibayar
Kemudian setelah beres bayar, bukti pembayaran di BRI dan surat tilang dibawa lagi ke kejaksaan untuk ditukar dengan STNK atau SIM yang ditahan.
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Bulan Puasa Tahun Ini Dititik Rawan Balap Liar
Kini tidak adanya sidang untuk pelanggar lalu lintas, muncul dalam sidang judicial review UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra pada Selasa (4/2) kemarin.
Eliadi dan Ruben mahasiswa yang ditilang karena tidak menyalakan lampu motornya di siang hari dan sedang ramai dibicarakan.
Bagi Eliadi dan Ruben sudah tidak ada lagi sidang di pengadilan merasa dirugikan karena tidak bisa membela diri.