Pemotor Senang Sidang Tilang Dihapus Mahkamah Agung, Kini Gak Takut Lagi Ketemu Razia Polisi

By Aong, Jumat, 7 Februari 2020 | 11:49 WIB

Jika keberatan ditilang harus disampaikan di lapangan karena sudah tidak ada lagi sidang di pengadilan

Gridmoto.id - Pelanggar lalu lintas banyak yang merasa ketakutan ketika ada razia dan ditilang polisi.

Saking takutnya ditilang polisi, pelanggar lalu lintas sampe main sogok atau salam tempel.

Mereka takut ditilang karena membayangkan betapa ribet dan lamanya menunggu jalannya sidang karena harus antri di pengadilan.

Tapi, sekarang tidak perlu takut lagi jika ditilang polisi.

 

Baca Juga: Razia Operasi Keselamatan 2019 Dimulai Hari Ini Diwilyah Hukum Polda Metro Jaya

Baca Juga: Polisi Larang Peserta Uji SIM Pakai Jilbab dan Pakaian Warna Biru, Ini Penyebabnya

Karena sidang tilang atau sidang pelanggaran lalu lintas sudah dihapus lewat peraturan baru dari Mahkamah Agung atau MA.

Termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

Yaitu Pasal 7 ayat 4 berbunyi:

Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Jadi, bagi yang mau mengelak atau keberatan ditilang oleh polisi pada saat itu juga harus disampaikan.