Baca Juga: Kesal Ditegur Pemuda Ini Langsung Geber-geber Motornya, Oknum Brimob Balas dengan Tembakan Pistol
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Kalau melihat besaran dendanya, yang paling mahal yaitu menggunakan ponsel yaitu Rp 750 ribu.
Bagi rakyat kecil bisa tidak makan setengah bulan ini karena uang makan mereka sehari-hari rata-rata Rp 50-60 ribu.
Rp 750 ribu dibagi Rp 50 ribu jadinya 15 hari atau setengah bulan.