Gridmotor.id - Baru beberapa hari e-tilang diberlakukan sudah ratusan pengendara motor yang kena tilang elektronik itu.
Pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran pelat nomornya direkam, lalu dikirimi surat e-tilang ke alamat yang tertera.
Dikuitf dari Kompas.com, AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik untuk motor bernopol B sudah dimulai sejak awal Februari.
Sudah siap kamera ETLE untuk menindak pelanggar motor di dua wilayah, yakni sepanjang Jl. Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.
Baca Juga: Tertipu Pembeli Telur, Maling Honda Vario Enggak Berkutik Dikasih Gelang Kembar, Pelaku Sempat Buron
Kombes Pol Yusuf Dirlantas Polda Metro Jaya bilang, ada tiga jenis yang bakal diterapkan bagi pengendara motor yang melanggar.
Dari penggunaan ponsel, helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.
"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.
Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;