"Ibu Halimah terburu buru ada urusan di BPJS Kesehatan untuk keperluan anaknya yang kedua kakinya diamputasi," kata Jodi.
Lanjutnya, pelanggar tersebut memohon kepada petugas untuk dibantu menitipkan denda tilang agar dibayarkan ke salah satu bank.
Dengan alasan kemanusiaan, maka petugasnya menerima uang titipan denda tersebut dan melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM bank sebesar Rp 50.000.
"Jadi anggota kami tidak melakukan pungli, melainkan membantu masyarakat menerima titipan denda tilang," jelasnya.