MOTOR Plus-online.com - Ulah para debt collector selalu bikin resah masyarakat yang nunggak bayar cicilan kendaraan.
Padahal sudah banyak debt collector yang dihakimi massa.
Bahkan banyak juga himbauan dari polisi jika menemukan debt collector yang main rampas motor agar segera melapor.
Namun bagi yang merasa kepepet dan harus berhadapan dengan debt collector jalani saja dengan santai.
Baca Juga: Deretan Kasus Debt Collector Rampas Motor dan Berujung Pengeroyokan, Anggota TNI Sampai Turun Tangan
Ada tip dan trik resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector yang memaksa akan menarik paksa motor atau mobil.
Sampaikan pertanyaan-pertanyaan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan mereka.
Tips dan trik ini disampaikan TMC Polrestabes Bandung.
Untuk menghadapi para debt collector ini, pertama tanyakan identitasnya lebih dulu.
Ini untuk memastikan dia itu siapa dan perintah dari leasing mana.
Kedua, setelah tanya identitas tanyakan kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Untuk mengetahui bahwa dia itu debt collector yang sudah tersertifikasi atau gadungan.
Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusaahan leasing atau finance yang memberi perintah.
Kelima, ini yang paling penting, harus ada sertifikat jaminan FIDUSIA.
Dan jika debt collectornya masih memaksa, bisa minta bantuan aparat
Kepolisian terdekat.
Paling penting lagi yang perlu diketahui, yang berhak merampas atau eksekusi kendaraan yang mau ditarik dari debitur yaitu dari kejaksaan.
Pihak kejaksaan juga ditemani polisi untuk menjaga keamanan.
Lebih lengkap penjelasan dari TMC Polrestabes Bandung, silakan buka video di bawah ini: