Kejadian Langka, Pemilik Knalpot Brong Rela Serahkan Langsung ke Polisi Untuk Dihancurkan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 1 Februari 2020 | 18:10 WIB

Pemilik kendaraan dengan sukarela memberikan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis penggunaan kendaraan roda dua di jalan raya.

Baca Juga: Pedagang Langsung Kalang Kabut, Polisi Sita Abis Knalpot Brong di Pasar Larangan Sidoarjo

"Tidak hanya pengguna knalpot brong, melalui unit Dikyasa Polres Demak telah melakukan komunikasi atau patroli dialogis dengan seluruh bengkel-bengkel yang memproduksi, modifikasi, dan menstel knalpot brong tersebut, bahkan odong-ondong pun sudah dilakukan pendekatan," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh bengkel, untuk bisa membantu Polres Demak dalam mengimbau kepada seluruh penggunaan kendaraan agar menggunakan knalpot yang standart saja.

Lanjutnya, mengingat penggunaan knalpot brong akan mengganggu lingkungan sekitar, yaitu terdapat rumah sakit dan berbagai permukiman di Demak.

"Knalpot yang standart saja sudah nyaman," imbaunya.

Baca Juga: Wuih, Video Satlantas Polres Karanganyar Sita 100 Motor dengan Knalpot Brong dan Plat Nomor Modifikasi

Untuk diketahui, sejumlah delapan knalpot brong yang sudah diserahkan pemiliknya ke Polres Demak.

Selain itu, Polres Demak juga merilis hasil razia sepanjang massa selama Januari 2020, yaitu terdapat dua tindakan, tilang dan teguran, keduanya sebanyak 6.421 tindakan.

Kapolres Fidel mengatakan, tilang sebanyak 4.215 dan teguran sebanyak 2.206.

Terkait pelanggaran lalulintas yang disita yaitu, SIM sebanyak 1.171 dan STNK sebanyak 2.948.