Debt Collector Gak Berkutik Terkapar di Aspal Dikejar Polisi, Nekat Rampas Motor Penunggak Kredit

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 30 Januari 2020 | 14:05 WIB

Debt collector kocar-kacir dikepung polisi karena merampas motor kreditan.

Baca Juga: Tanah Abang Geger, Seorang Pemotor Diberhentikan Kumpulan Debt Collector, Kunci Motor Dirampas di Tengah Jalan

Karena sering meresahkan dan menyita paksa motor kreditan, polisi sampai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengeluarkan aturan larangan menarik motor kreditan secara paksa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing enggak boleh asal tarik motor secara sepihak.

Karena enggak sedikit debt collector yang menggunakan kekerasan dan main tarik motor secara sepihak.

Baca Juga: Debt Collector Berani Pasang Badan, Ternyata Bayaran yang Diterima Lumayan Besar, Komisi dari Motor yang Disita

MK menyatakan bahwa leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

 

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.