Debt Collector Gak Berkutik Terkapar di Aspal Dikejar Polisi, Nekat Rampas Motor Penunggak Kredit

By Aong,Ahmad Ridho, Kamis, 30 Januari 2020 | 14:05 WIB

Debt collector kocar-kacir dikepung polisi karena merampas motor kreditan.

Baca Juga: Pasti Ketar-ketir, Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Debt Collector dan Leasing Diancam Kena 3 Pasal Berlapis

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Baca Juga: Mantap Nih, Polisi Minta Pemilik Melaporkan ke Polres Kalau Ada Kendaraan Yang Diambil Debt Collector atau Leasing Tanpa Putusan Pengadilan

Debt collector dilarang menyita motor kreditan

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

Ilustrasi debt collector

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.