GridMotor.id - Suara yang keluar dari knalpot brong sangat berisik dan mengganggu kenyamanan.
Walaupun sudah beberapa kali digelar razia, pemilik motor masih saja nekat.
Bukan itu saja, pemotor yang menggunakan knalpot brong juga bisa memancing kericuhan.
Makanya polisi menindak tegas pemotor yang masih nekat memakai knalpot brong.
Baca Juga: Gak Main-main, Bising dan Bisa Memicu Keributan Polisi Hancurkan Puluhan Knalpot Brong
Baca Juga: Pedagang Langsung Kalang Kabut, Polisi Sita Abis Knalpot Brong di Pasar Larangan Sidoarjo
Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz4.
Terlihat polisi sedang mencopot paksa knalpot brong yang terpasang di motor RX-King.
Sementara, pemilik motor hanya menonton bersama teman-temannya.
Pemakaian knalpot yang tidak sesuai diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Selain itu, pemotor yang memakai knalpot brong bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Postingan ini juga menuai kritik dari netizen.
muchlish94: Enak bgt di bukain sama pak polisi nya..
abdullatief.33: Knalpot di copot si rider klo pulang tambah berisik motornya
View this post on InstagramRX-King knalpot brong dicopot paksa Polisi.. . . . #agoezbandz #agoez_bandz
A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) on