Selain itu, pemotor yang memakai knalpot brong bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Postingan ini juga menuai kritik dari netizen.
muchlish94: Enak bgt di bukain sama pak polisi nya..
abdullatief.33: Knalpot di copot si rider klo pulang tambah berisik motornya
View this post on InstagramRX-King knalpot brong dicopot paksa Polisi.. . . . #agoezbandz #agoez_bandz
A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) on