Setelah mendapatkan motor curian dengan leluasa karena tanpa pengawasan petugas, mereka berdua keluar menggunakan satu karcis masuk.
"Seperti di CCTV mereka keluarnya berdampingan. Jadi satu karcis dua motor," ujarnya.
Supriyanto mengatakan, Andika dan M sudah enam kali mencuri motor di area parkir otomatis itu.
"Ada sekitar 6 TKP di wilayah Kelapa Dua, termasuknya di UPH Karawaci," ujarnya.
Selain Andika, aparat Polsek Kelapa Dua juga menangkap Jimmy, seorang residivis kasus pencurian motor juga.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana di atas lima tahun," ujarnya.