Driver Ojol Jadi Spesialis Maling Motor di Parkiran Otomatis, Modal Satu Kartu Keluar Bawa Dua Motor

By Galih Setiadi, Sabtu, 25 Januari 2020 | 13:29 WIB

Ilustrasi saat maling motor sedang beraksi.

GridMotor.id - Maling motor gak berkutik di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang setelah diringkus polisi (24/1/2020).

Pelaku maling motor bernama Andika merupakan spesialis maling motor di parkiran tanpa penjaga.

Maksud dari parkiran tanpa penjaga adalah tempat parkir dengan pintu masuk dan keluarnya sudah otomatis.

Bahkan, beberapa parkiran otomatis biasanya menggunakan aplikasi untuk pembayaran.

Baca Juga: Santuy Banget! Driver Ojol Nekat Tiduran di Atas Motor Sambil Nunggu Lampu Merah, Netizen: Lampu Merah Terlama di Dunia

Baca Juga: Sadis Banget, Cuma Gara-gara Menegur Pemotor Yang Ugal-ugalan, Seorang Tukang Ojek Ditikam Menggunakan Pisau

Andika, spesialis maling motor di parkiran beraksi bersama rekannya berinisial M yang berstatus buron.

"Yang pertama berinisal A, pekerjaannya driver ojek online," ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto dikutip dari TribunJakarta.com.

Keduanya mencuri sepeda motor di parkiran Universitas Pelita Harapan, Sky Parking Kondominium Lippo, Karawaci, Jalan Boulevard Palem Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Mereka menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dalam mencuri motor.

Baca Juga: Driver Ojol Mendadak Pikun Menuju ATM, Diselamatkan Kasir Swalayan yang Sempat Teriak-teriak

Setelah mendapatkan motor curian dengan leluasa karena tanpa pengawasan petugas, mereka berdua keluar menggunakan satu karcis masuk.

"Seperti di CCTV mereka keluarnya berdampingan. Jadi satu karcis dua motor," ujarnya.

Supriyanto mengatakan, Andika dan M sudah enam kali mencuri motor di area parkir otomatis itu.

"Ada sekitar 6 TKP di wilayah Kelapa Dua, termasuknya di UPH Karawaci," ujarnya.

Baca Juga: Ciledug Gempar, Gerombolan Begal Bercelurit Rampas Motor dan Ponsel Driver Ojol, Pelayan Warteg Langsung Kabur

Selain Andika, aparat Polsek Kelapa Dua juga menangkap Jimmy, seorang residivis kasus pencurian motor juga.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana di atas lima tahun," ujarnya.