57 Kamera Pengawas Siap Menilang Pemotor, Wajib Tahu Dimana dan Apa Saja Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

By Indra Fikri, Kamis, 23 Januari 2020 | 19:05 WIB

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Gridmotor.id - Para pemotor wajib tahu dimana saja lokasi dan pelanggaran yang kena tilang elektronik di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan hal ini mulai 1 Februari 2020.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini Lokasi Tilang Elektronik Untuk Pengendara Motor di Jakarta, Berlaku Mulai 1 Februari 2020

Baca Juga: Jalanan Macet Warga Ketakutan, Pemotor Ngamuk Gak Terima Ditilang Polisi, Motor Sendiri Ludes Dibakar

Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.

"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.

Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:

1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemotor di Surabaya Harus Waspada, Tilang Elektronik Segera Berlaku Januari 2020

Ada sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.

Lalu, ada tiga jenis pelanggaran untuk pengendara motor yang akan terekam di kamera pengawas E-TLE, yaitu:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas.
2. Pelanggaran marka jalan.
3. Penggunaan helm.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Bakal Diterapkan bagi Pengendara Motor di Jakarta, Simak Info Lengkapnya"