GridMotor.id - Masih banyak pemotor yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Padahal aksi tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan.
Seperti pada video yang diposting ulang oleh Oplez d'Sakhi ke grup Facebook Motuba.
Pada video terlihat para pemotor beramai-ramai nekat menerobos perlintasan kereta api.
Baca Juga: Kocak, Video Pemotor Nunggu Kereta Api Lewat, Kok yang Lewat Malah Beginian
Padahal sirine tanda kereta api akan lewat sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah turun, namun sepertinya palang tersebut patah karena ukurannya pendek.
Lalu seorang emak-emak dengan nekat mencoba mengangkat palang perlintasan tersebut sambil naik motor.
Seketika ia tidak bisa menjaga keseimbangan, karena menabrak palang tersebut.
Baca Juga: Semarang Mencekam, Akibat Nekat Terobos Rel, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api
Emak-emak itu langsung terjatuh dan belanjaan pasarnya ikut ambyar.
Tidak diketahui di mana video ini diambil.
Sebenarnya video ini sudah diambil lama, namun bisa menjadi pengingat bagi pemotor lain untuk tidak mengulangi aksi emak-emak itu.
Aturan melewati perlintasan kereta api diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah tertulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Bukan cuma itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga sudah menanti.