Emak-emak itu langsung terjatuh dan belanjaan pasarnya ikut ambyar.
Tidak diketahui di mana video ini diambil.
Sebenarnya video ini sudah diambil lama, namun bisa menjadi pengingat bagi pemotor lain untuk tidak mengulangi aksi emak-emak itu.
Aturan melewati perlintasan kereta api diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Bagi yang melanggar, aturannya juga sudah tertulis pada pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Bukan cuma itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga sudah menanti.