Gridmotor.id - Aplikator jasa ojek online (ojol) asal Rusia bernama Maxim, kabarnya akan segera diblokir oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub)
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Kemkominfo pada 30 Desember 2019 kemarin," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan, Maxim tidak mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif ojol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Geger, Video Pria Mirip Reynhard Sinaga Menjadi Driver Ojek Online, Netizen: Kayak Enggak Asing Ya?
Tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Adapun Maxim, menurutnya, tidak menjalankan dan patuh pada aturan tersebut.
Pihaknya meminta Kemenkominfo untuk memblokir Maxim pasalnya Kemenhub tidak memiliki kewenangan tersebut.
Kendati demikian, surat ke Kemenkominfo tersebut baru tahap pertama dari pemblokiran.
Masih ada beberapa tahapan lagi untuk memblokir aplikator ojek online seperti Maxim tersebut.
"Ini baru surat teguran yang pertama. Masih ada surat kedua dan ketiga bila masih melanggar lagi," jelasnya.
Saat ini, ujarnya, "bola" ada di tangan Kemkominfo karena pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi untuk ditindak.
Apabila nantinya terbit surat yang ketiga, pihaknya akan meminta kepada Kemkominfo agar menutup Maxim.
"Artinya sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Pitra.
Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenhub mengimbau agar aplikator ojek online lain untuk tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat.
Hal itu dilakukan agar nanti muncul kesetaraan dalam berusaha.
"Bahwa kami sudah membuat peraturan di bidang transportasi dan ikutilah aturan-aturan itu. Itu yang kita jaga," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Langgar Batas Tarif Ojol, Kemenhub Blokir Maxim? "