Masih ada beberapa tahapan lagi untuk memblokir aplikator ojek online seperti Maxim tersebut.
"Ini baru surat teguran yang pertama. Masih ada surat kedua dan ketiga bila masih melanggar lagi," jelasnya.
Saat ini, ujarnya, "bola" ada di tangan Kemkominfo karena pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi untuk ditindak.
Apabila nantinya terbit surat yang ketiga, pihaknya akan meminta kepada Kemkominfo agar menutup Maxim.
"Artinya sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Pitra.
Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenhub mengimbau agar aplikator ojek online lain untuk tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat.
Hal itu dilakukan agar nanti muncul kesetaraan dalam berusaha.
"Bahwa kami sudah membuat peraturan di bidang transportasi dan ikutilah aturan-aturan itu. Itu yang kita jaga," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Langgar Batas Tarif Ojol, Kemenhub Blokir Maxim? "