Konyol, Gara-gara Lupa Menghapus Iklan Motor Curian di Facebook Seharga Rp 2,7 Juta, Maling Motor Berhasil Ditangkap Polisi

By Indra Fikri, Kamis, 16 Januari 2020 | 08:00 WIB

Seorang maling motor berhasil ditangkap polisi karena lupa menghapus iklan motor curiannya di Facebook seharga Rp 2,7 juta.

Gridmotor.id - Seorang maling motor berhasil ditangkap polisi karena lupa menghapus iklan motor curiannya di Facebook seharga Rp 2,7 juta.

Pelaku FTH (23), pria asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ditangkap berawal dari hilangnya motor milik Andre Eko Prasetyo (23) warga Klaten, Sabtu (4/1/2020) lalu.

Saat itu, Andre memarkir motornya di rumah kos di kawasan Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

"Saat itu korban memang juga lalai, tidak mengunci motor dengan benar," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Koplak, Niat Hati Jual Motor Curiannya di Facebook, Diajak COD Sama Korbannya Malah Bonyok, Ternyata Ini Alasannya Mencuri

Baca Juga: Modus Baru Komplotan Curanmor, Tawar Motor Korban Lewat Facebook dan Pura-pura Tes Ride

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario nopol AD 4933 RQ, kedua pelaku langsung menjual sepeda motor itu.

Mereka menjualnya lewat Facebook, dan dengan cepat, motor itu laku seharga Rp 2,7 juta.

Tapi, pelaku rupaya lupa menghapus postingan iklan tersebut.

Pada Selasa (7/1/2020), pihak kepolisian mendapati motor tersebut masih terposting di Facebook.

Baca Juga: Ngeri Banget, Maling Naik Honda BeAT Bacok Satpam Komplek, Gak Kerasa Tiga Jari Udah Putus

Lalu pada keesokan harinya, petugas dari Satreskrim Polsek Baki memancing pelaku dan dilakukan penangkapan.

Dalam proses penangkapan itu, pihak kepolisian baru mengamankan FTH selaku eksekutor, sementara temannya masih buron.

Pelaku yang masih buron adalah GN (27), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

"Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang masih buron, dalam waktu dekat kami optimis bisa menyiduk pelaku tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Video Maling Motor di Medan, Lompat Pager dan Gasak Honda BeAT Gak Sampe 2 Menit

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu menjaga kendaraan dengan baik.

"Sepeda motor yang diparkir diberi kunci ganda, dan diparkikan pada tempat parkir yang sudah disediakan pengelola," himbaunya.

Akibat perbuatannya, FTH terancam pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Lupa Hapus Iklan Motor Curian di Facebook, Maling Motor asal Sukoharjo ini Ditangkap Polisi