Baca Juga: Modus Baru Komplotan Curanmor, Tawar Motor Korban Lewat Facebook dan Pura-pura Tes Ride
Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Medan Satria dengan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Gunakan Modus Hipnotis, Korban Diperintahkan Menginjak Bunga Mawar